
Shopping & Retail
Find your favorite item from shopping and retail business page
Discover Shopping & Retail Business Page
View allNo businesses found.
Shopping & Retail Article
View allPusat Perbelanjaan dan Mal di DKI Jakarta Boleh Beroperasi hingga Pukul 22.00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan di DKI Jakarta diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 1473 Tahun 2021. Keputusan itu mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19. Dalam keputusannya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan, terhitung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, aturan di DKI mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.Serta Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali."Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat," demikian yang tertulis dalam Inmendagri. Inmendagri juga mengatur anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua. Selain itu, restoran, rumah makan dan kafe di DKI Jakarta diperbolehkan beroperasi hingga 22.00 WIB.Selain itu, kapasitas restoran juga diatur hanya boleh sebanyak 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap seluruh pengunjung dan pegawai. Sementara, restoran, rumah makan dan kafe dengan jam operasional yang dimulai dari malam hari dapat beroperasi sejak pukul 18.00 hingga 00.00 WIB. Kapasitas restoran juga hanya diperbolehkan maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pusat Perbelanjaan dan Mal di DKI Jakarta Boleh Beroperasi hingga Pukul 22.00 WIB", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/24/11055101/pusat-perbelanjaan-dan-mal-di-dki-jakarta-boleh-beroperasi-hingga-pukul.Penulis : Sania MashabiEditor : Irfan MaullanaDownload aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:Android: https://bit.ly/3g85pkAiOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Pusat Perbelanjaan dan Mal di DKI Jakarta Boleh Beroperasi hingga Pukul 22.00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan di DKI Jakarta diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 1473 Tahun 2021. Keputusan itu mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19. Dalam keputusannya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan, terhitung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, aturan di DKI mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.Serta Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali."Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat," demikian yang tertulis dalam Inmendagri. Inmendagri juga mengatur anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua. Selain itu, restoran, rumah makan dan kafe di DKI Jakarta diperbolehkan beroperasi hingga 22.00 WIB.Selain itu, kapasitas restoran juga diatur hanya boleh sebanyak 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap seluruh pengunjung dan pegawai. Sementara, restoran, rumah makan dan kafe dengan jam operasional yang dimulai dari malam hari dapat beroperasi sejak pukul 18.00 hingga 00.00 WIB. Kapasitas restoran juga hanya diperbolehkan maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pusat Perbelanjaan dan Mal di DKI Jakarta Boleh Beroperasi hingga Pukul 22.00 WIB", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/24/11055101/pusat-perbelanjaan-dan-mal-di-dki-jakarta-boleh-beroperasi-hingga-pukul.Penulis : Sania MashabiEditor : Irfan MaullanaDownload aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:Android: https://bit.ly/3g85pkAiOS: https://apple.co/3hXWJ0L
About IndoConnex
IndoConnex is an integrated online platform that connects Indonesia to the world and the world to Indonesia, making everyday needs accessible from one unified source. Providing comprehensive information on all products, services, and resources in Indonesia and select countries, this platform serves to facilitate and accelerate trade, investment, business exposure, employment opportunities, charity, tourism, and so forth.
Designed and developed by PT Murni Solusindo Nusantara, a prominent solution provider and ICT-based company with over 30 years of proven expertise nationally and internationally, IndoConnex aims to enhance multilateral relations between Indonesia and all countries worldwide.
Join Our Community
Join us now and be part of a global network that is committed to building a better future together.
Learn more about membership ›Already a Member
Login to My Account